Polri Siapkan Aturan, Golongan SIM Kendaraan Listrik Berdasarkan kWh

03 Februari 2023 02:16
Penulis: Adiantoro, otomotif
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan Korlantas Polri sedang menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik. (Istimewa/NTMC Polri)

Sahabat.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menggodok aturan terkait pengoperasian kendaraan listrik.

Salah satunya yakni penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan listrik berdasarkan kilowatt-jam (kWh).

"Kami sedang menghitung kilowatt per hour (kWh) kendaraan listrik. Pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, di Jakarta, dilansir dari laman NTMC Polri, Jumat (3/2/2023).  

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kendaraan listrik merupakan barang baru yang didorong ekosistemnya oleh pemerintah. Dimana aturan yang dibuat ini nantinya berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, mulai dari motor, mobil, hingga sepeda listrik yang memiliki mesin dengan kecepatan minimal 35 km per jam.

Korlantas Polri telah memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C untuk kendaraan bermotor 125 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas. Sedangkan bagi pengedara sepeda motor listrik, akan dibahas bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," imbuhnya.

Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, ungkap Yusri,  Korlantas Polri bakal bergerak cepat dalam registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai dari penerbitan STNK dan BPKB baru dengan keterangan untuk kendaraan listrik.

Dalam surat-surat tersebut nantinya akan tercantum keterangan, seperti isi silinder atau daya listrik (kWh), dan keterangan untuk bahan bakar. "Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar," tukas Yusri.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment