Sahabat.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi para pemilik kendaraan.
"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," tambah Latif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, menurut Syafrin, yakni guna menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.
0 Komentar
Resmi Diluncurkan, Segini Wuling Cloud EV Dibanderol
BMW Sebut Penggunaan Transmisi Manual Berakhir, Termasuk Model M
PT TAM Gelar Recall, Pemilik Mobil Ini Diimbau Segera Lakukan Pemeriksaan di Bengkel Resmi
Industri Mobil China Catat Pertumbuhan Selama 2023
Hyundai Garap Pikap Listrik Ioniq, Calon Pesaing Tesla Cybertruck
Hyundai Siap Lampaui Penjualan Global 100 Juta Kendaraan
Toyota Siap Umumkan Manajemen Baru Daihatsu Global
Leave a comment