Polda Metro Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil

10 April 2023 02:20
Penulis: Adiantoro, otomotif
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi para pemilik kendaraan. (Moladin)

Sahabat.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) maupun SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi para pemilik kendaraan.

"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," tambah Latif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, menurut Syafrin, yakni guna menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment