Pemilik Mobil Listrik Ditangkap, Polisi Ingatkan Agar Tidak Mencuri Listrik Secara Ilegal

09 Maret 2023 07:46
Penulis: Adiantoro, otomotif
Polisi memperingatkan agar tidak mencuri listrik setelah pemilik mobil listrik ditangkap baru-baru ini. (Drive)

Sahabat.com - Polisi memperingatkan agar tidak mencuri listrik secara ilegal. Baru-baru ini pemilik mobil listrik ditangkap karena mencuri listrik di lahan milik orang lain. 

Polisi mengingatkan kepada masyarakat jika mengisi daya kendaraan listrik selain di stasiun pengisian yang disetujui adalah tindakan ilegal. Peringatan itu muncul setelah seorang pengendara mobil listrik didakwa dan didenda US$500 (sekitar Rp7,7 juta) karena mengisi ulang mobil listrik Polestar dari kotak listrik di lahan kosong pribadi milik orang lain.

Polisi Australia Barat mengatakan pemilik ditangkap dengan bantuan kamera tersembunyi yang ditempatkan di sebuah bangunan, yang menunjukkan mobil listrik sedang mengisi daya yang dicolokkan ke tiang listrik.

"(Saya) sangat setuju dengan mengeluarkan denda kepada orang (mencuri) listrik," tulis seorang komentator di Facebook, seperti dikutip dari Drive, Kamis (9/3/2023).

"Tetapi bagaimana kalau Anda juga mulai mengeluarkan denda kepada pemilik kendaraan (mesin pembakaran internal) yang parkir di tempat parkir khusus (kendaraan listrik)?" lanjutnya.

Meskipun ilegal bagi pengemudi mobil bensin dan diesel untuk menempati tempat pengisian daya mobil listrik di beberapa negara bagian, namun diketahui jika Australia Barat belum mengadopsi undang-undang serupa.

Sejak 1 Desember 2020, pengendara di Victoria bisa didenda hingga US$330 (sekitar Rp5 jutaan) karena secara tidak sah menempati tempat parkir yang ditandai untuk kendaraan listrik, yang disebut 'ICEing' karena pelanggar biasanya memiliki mobil dengan mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE).

Sejak Februari 2022, pengemudi di Queensland menghadapi denda sebesar US$55 (sekitar Rp848 ribu) karena memarkir kendaraan secara ilegal di tempat pengisian ulang.

Praktik tersebut baru-baru ini dilarang di New South Wales (NSW), dengan denda hingga US$2.200 (sekitar Rp33,9 juta) bagi mereka yang memarkir kendaraan di tempat pengisian daya khusus bagi mobil listrik.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment