Parkir Liar di Jakarta Bakal Ditindak dengan ETLE

16 Februari 2023 01:11
Penulis: Adiantoro, otomotif
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di seluruh wilayah Ibu Kota Jakarta. (Istimewa)

Sahabat.com - Fenomena parkir liar masih menjadi persoalan yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Guna mengatasi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di seluruh wilayah Ibu Kota. Penindakan tersebut dilakukan yakni dengan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Langkah yang dilakukan, kata dia, pihaknya akan menyebar petugas gabungan ke 40 koridor jalan utama. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait adanya parkir liar.

"Biasanya terjadi parkir liar, dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (16/2//2023).

Disebutkannya, Dishub DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Kepolisian guna menindak para pelaku parkir liar. Kondisi itu berlaku baik bagi mereka yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.

"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," imbuh Syafrin.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya bakal memaksimalkan peninjaun parkir liar dengan menggunakan ETLE, termasuk memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.

"Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," tukasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment