Sahabat.com - Fenomena parkir liar masih menjadi persoalan yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Guna mengatasi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di seluruh wilayah Ibu Kota. Penindakan tersebut dilakukan yakni dengan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Langkah yang dilakukan, kata dia, pihaknya akan menyebar petugas gabungan ke 40 koridor jalan utama. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait adanya parkir liar.
"Biasanya terjadi parkir liar, dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (16/2//2023).
Disebutkannya, Dishub DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Kepolisian guna menindak para pelaku parkir liar. Kondisi itu berlaku baik bagi mereka yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," imbuh Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya bakal memaksimalkan peninjaun parkir liar dengan menggunakan ETLE, termasuk memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," tukasnya.
0 Komentar
Hyundai Kona Electric 2024 Dibekali Baterai Lebih Besar
Permintaan Kuat, Penjualan Kendaraan Baru di AS Diperkirakan Meningkat pada November
Bukan untuk Transportasi, Subaru Indonesia ungkap Karakter Konsumennya
"Crosstrek" jadi Mobil Subaru Paling Laris di Indonesia
Subaru Resmikan Dealer Baru untuk Topang Tiga Wilayah Jakarta
Leave a comment