Nusantaratv.com - Bagi siapa saja pengemudi mobil dengan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap (Gage).
Kepastian itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Ditegaskannya, nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.
"Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil-genap. Tetap kena," kata Brigjen Yusri Yunus di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (26/1/2023).
Bagi kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE, ungkap dia, tetap akan dikirimkan 'surat cinta' ke pihak yang melanggar.
"Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil-genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil-genap untuk nomor khusus," lanjutnya.
Kini Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
0 Komentar
Hyundai Kona Electric 2024 Dibekali Baterai Lebih Besar
Permintaan Kuat, Penjualan Kendaraan Baru di AS Diperkirakan Meningkat pada November
Bukan untuk Transportasi, Subaru Indonesia ungkap Karakter Konsumennya
"Crosstrek" jadi Mobil Subaru Paling Laris di Indonesia
Subaru Resmikan Dealer Baru untuk Topang Tiga Wilayah Jakarta
Leave a comment