Catat Nih! Langgar Sistem Ganjil-Genap, Pelat Nomor Khusus Tetap Ditindak

27 Januari 2023 03:24
Penulis: Adiantoro, otomotif
Ilustrasi. Korlantas memastikan nomor khusus tetap ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap. (pikiran-rakyat.com)

Nusantaratv.com - Bagi siapa saja pengemudi mobil dengan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem ganjil-genap (Gage).

Kepastian itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Ditegaskannya, nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.  

"Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil-genap. Tetap kena," kata Brigjen Yusri Yunus di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (26/1/2023).

Bagi kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE, ungkap dia, tetap akan dikirimkan 'surat cinta' ke pihak yang melanggar.

"Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil-genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil-genap untuk nomor khusus," lanjutnya.

Kini Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment