Asyik! Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

17 Maret 2023 03:31
Penulis: Adiantoro, otomotif
Ilustrasi. Bea Balik Nama Kendaraan akan dikurangi dan pajak progresif dihapus. (Istimewa)

Sahabat.com - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan. Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) mulai memberlakukan kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif.

Kebijakan ini tentu saja akan mempermudah masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023, di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Menurutnya, pengurangan beban dari BBNKB II bahkan hingga penghapusan sampai ke pajak progresif. "Ini adalah untuk memudahkan masyarakat," ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

Dengan adanya penghapusan BBNKB dan pajak progresif ini, lanjut Firman, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor. "Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," tambahnya.

Diketahui, kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sebelumnya telah diusulkan pemerintah sejak 2022. Hal tersebut ditujukan agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Diungkapkannya, jika hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Lebih lanjut, ungkap Rivan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," tukasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment